PENEGAKAN HUKUM TERPADU

  • 20 Mei 2013 17:40 WIB
Menteri Kehutan Zulkifli Hasan (kiri), Ketua Satgas Persiapan Kelembagaan Reduksi Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (REDD+) sekaligus Ketua UKP4 Kuntoro Mangkusubroto, dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (kanan) saat menghadiri peluncuran Pedoman Penegakan Hukum Terpadu untuk pidana Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup di Jakarta, Senin (20/5). Penegak hukum (Polri, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan dan Kejaksaan Agung) sepakat melakukan penanganan perkara dengan pendekatan multi-door yang diharapkan mampu meminimalisi peluang lolosnya pelaku kejahatan di bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup karena terbatasnya jangkauan hukum bila hanya menerapkan satu Undang-undang. ANTARA FOTO/Dhoni Setiawan/ss/ama/13.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
500.62 KB
Disiarkan
20/05/2013 17:40 WIB
Fotografer
Dhoni Setiawan
Editor