PENEGAKAN HUKUM TERPADU

  • 20 Mei 2013 17:40 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (kiri) dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf saat menghadiri peluncuran Pedoman Penegakan Hukum Terpadu untuk pidana Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup di Jakarta, Senin (20/5). Penegak hukum (Polri, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan dan Kejaksaan Agung) sepakat melakukan penanganan perkara dengan pendekatan multi-door yang diharapkan mampu meminimalisi peluang lolosnya pelaku kejahatan di bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup karena terbatasnya jangkauan hukum bila hanya menerapkan satu Undang-undang. ANTARA FOTO/Dhoni Setiawan/ss/ama/13.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
610.82 KB
Disiarkan
20/05/2013 17:40 WIB
Fotografer
Dhoni Setiawan
Editor