LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN

  • 27 Mei 2013 15:40 WIB
Operator merespon telepon dari konsumen di pusat layanan pengaduan konsumen BPKN-Kemendag, Jakarta, Senin (27/5). Kemendag bersama Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meluncurkan layanan call center 153, untuk merespon keluhan masyarakat atau konsumen, terkait hak-hak yang harus diterima konsumen meliputi keselamatan, informasi, memilih, mekanisme penyelesaikan sengketa secara adil, kebutuhan dasar, pendidikan serta lingkungan yang sehat. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/Koz/Spt/13.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1996
Ukuran Berkas
1.03 MB
Disiarkan
27/05/2013 15:40 WIB
Fotografer
Yudhi Mahatma
Editor