SIDANG TERORIS BEJI

  • 27 Mei 2013 16:10 WIB
Tiga terdakwa teroris Beji, Ahmad Sofyan (kiri), Agus Abdillah (tengah) dan Yusuf Rizaldi (kanan) mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri kota Depok, Jawa Barat, Senin (27/5). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat ketiga terdakwa berdasarkan UU No. 15 tahun 2002 tentang terorisme dengan tuntutan hukuman 12 tahun penjara untuk terdakwa Ahmad Sofyan, 10 tahun penjara untuk Agus Abdlillah, dan 8 tahun penjara untuk Yusuf Rizaldi. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Koz/Spt/13.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2234x1592
Ukuran Berkas
758.93 KB
Disiarkan
27/05/2013 16:10 WIB
Fotografer
Indrianto Eko Suwarso
Editor