SIDANG TERORIS BEJI
Terdakwa teroris Beji, Ahmad Sofyan (depan) bersama rekannya Yusuf Rizaldi, dan Agus Abdillah (belakang) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri kota Depok, Jawa Barat, Senin (27/5). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat ketiga terdakwa berdasarkan UU No. 15 tahun 2002 tentang terorisme dengan tuntutan hukuman 12 tahun penjara untuk terdakwa Ahmad Sofyan, 10 tahun penjara untuk Agus Abdlillah, dan 8 tahun penjara untuk Yusuf Rizaldi. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Koz/Spt/13.
Foto Terkait