EKSEKUSI CAMBUK POLISI

  • 28 Mei 2013 21:10 WIB
Algojo berpakaian cadar Dinas Syariat Islam melaksanakan tugas eksekusi cambuk terhadap , terhukum, Brigadir Irwanuddin, anggota Polres Sabang, Prop Aceh, yang terbukti bersalah dalam kasus pelanggaran Syariat Islam, Maisir (judi togel) di Mesjid Agung Darussalam, Sabang, Aceh, Selasa (28/5). Terhukum Brigadir Irwanudin menjalani hukuman cambuk sebanyak enam kali, sedangkan dua terhukum lainnya warga sipil, Muliadi dan Sulastri tidak datang ke lokasi eksekusi karena dilaporkan kabur. Foto.ANTARA/Ampelsa/ed/ama/13
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1993
Ukuran Berkas
572.21 KB
Disiarkan
28/05/2013 21:10 WIB
Fotografer
Ampelsa
Editor