UJI MATERI PK
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar selaku pemohon menghadiri sidang lanjutan uji materi tentang Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (29/5). Terpidana kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar mengajukan uji materi pasal 268 ayat 3 UU No 8/1981 tentang KUHAP yang menyatakan permintaan Peninjauan Kembali (PK) hanya dapat dilakukan satu kali, yang menurutnya pasal tersebut melanggar pasal 24 ayat 1 dan pasal 28A UUD 1945. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/ed/nz/13.
Foto Terkait