PENYELESAIAN TRAGEDI KEMANUSIAN
Ketua Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965/1966 Bedjo Untung (kanan) didampingi korban pembunuhan 1965/1966 memberikan laporan tambahan korban tragedi 1965-1966 ketika audensi usaha penuntasan kasus tragedi kemanusian 1965/1966 di Komnas HAM, Jakarta, Kamis (30/5). Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965/1966 mendesak kepada pemerintah untuk segera menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat tragedi 1965/1966 sesuai mekanisme UU 26/2000 dengan membentuk Pengadilan HAM ad hoc dan adili para pelaku penjahat HAM. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/ed/nz/13
Foto Terkait