VONIS ZULKARNAEN DJABAR
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran dan Laboratorium Komputer di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2011 Zulkarnaen Djabar (kedua kanan) dan Dendy Prasetya (kiri) saat mendengarkan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (30/5). Zulkarnaen Djabar divonis 15 tahun penjara dan Dendy Prasetya 8 tahun dan denda 5,7 miliar rupiah. ANTARA FOTO/Reno Esnir/nz/13.
Foto Terkait