VONIS 4 TAHUN
JAKARTA, 23/4 - VONIS 4 TAHUN. Terpidana kasus penodaan agama, Ahmad Mussadeq (tengah) keluar ruang pengadilan usai pembacaan amar putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/4). Majelis Hakim memvonis Mussadeq 4 tahun penjara sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. FOTO ANTARA/Widodo/ama/08.
Foto Terkait