VONIS 4 TAHUN

  • 23 April 2008 16:40 WIB
JAKARTA, 23/4 - VONIS 4 TAHUN. Terdakwa kasus penodaan agama, Ahmad Mussadeq mendengarkan pembacaan amar putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/4). Majelis Hakim memvonis Mussadeq 4 tahun penjara sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. FOTO ANTARA/Widodo/ama/08.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1334
Ukuran Berkas
531.29 KB
Disiarkan
23/04/2008 16:40 WIB
Fotografer
Widodo
Editor