TIPIKOR - AGUS SUPRIYADI
Jakarta, 23/4 - VONIS AGUS. Bupati Garut non aktif Agus Supriyadi (kiri) berkonsultasi dengan kuasa hukumnya OC Kaligis usai pembacaan amar putusan majelis hakim di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/4). Agus dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun enam bulan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi karena terbukti telah menyelewengkan dana APBD sebesar Rp 10,8 milyar. FOTO ANTARA/Duryadi/ama/08.
Foto Terkait