SIDANG SALAH TANGKAP TERORIS
Lima anggota Brimob, terdakwa kasus penganiayaan menjalani sidang perdana lanjutan dengan agenda mendengar keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah, Senin (3/6). Kelima terdakwa masing-masing Didit Nanang Pebrianto (28), I Nyoman Agus Cerawan (26), Heru Pribadi (26), Rian (24) dan I Nengah Suardana (27) didakwa melakukan penganiayaan terhadap sejumlah warga yang salah tangkap dalam penanganan aksi terorisme di Desa Kalora Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah pada akhir Desember 2012 silam. FOTO ANTARA/Mohamad Hamzah/ed/ama/13.
Foto Terkait