PENANDATANGANAN ACUAN TUKAB

  • 5 Juni 2013 12:45 WIB
Kepala Departemen Pengedaran Uang Bank Indonesia (BI) Lambok Antonius Siahaan (tengah) menandatangani implementasi "Bye Laws" Nasional Transaksi Uang Kartal Antar Bank (TUKAB) disaksikan oleh Deputi Gubernur BI Ronald Waas (kiri) di gedung Thamrin komplek Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (5/6). Bye Laws Nasional TUKAB yang ditandatangani 120 bank umum itu merupakan acuan yang disepakati mengenai mekanisme transaksi uang kartal antar bank secara nasional, sehingga diharapkan dapat mempercepat proses penyediaan uang kartal. ANTARA FOTO/Fanny Octavianus/Spt/13.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2047
Ukuran Berkas
1.6 MB
Disiarkan
05/06/2013 12:45 WIB
Fotografer
Fanny Octavianus
Editor