VONIS PENEMBAK TNI

  • 5 Juni 2013 14:55 WIB
Terdakwa kasus penembakan anggota TNI Yon Armed Baturaja, Brigadir Pol. Bintara Wijaya mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (5/6). Bintara Wijaya yang didakwa pasal berlapis itu dijatuhi hukuman 13 tahun penjara. ANTARA FOTO/Feny Selly/Koz/Spt/13.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1363
Ukuran Berkas
473.36 KB
Disiarkan
05/06/2013 14:55 WIB
Fotografer
Feny Selly
Editor