VONIS PENEMBAK TNI
Terdakwa kasus penembakan anggota TNI Yon Armed Baturaja, Brigadir Pol. Bintara Wijaya mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (5/6). Bintara Wijaya yang didakwa pasal berlapis itu dijatuhi hukuman 13 tahun penjara. ANTARA FOTO/Feny Selly/Koz/Spt/13.
Foto Terkait