TIPIKOR - Marudin Saur Maruli Tua Simanihuruk

  • 29 April 2008 15:08 WIB
JAKARTA, 29/4 - VONIS 4 TAHUN. Mantan Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kerja Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Marudin Saur Maruli Tua Simanihuruk mengungkapkan pendapatnya pada wartawan seusai sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (29/4). Simanihuruk divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim karena terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi kegiatan audit investigasi dana tenaga kerja asing di sejumlah provinsi di Indonesia. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/mes/08.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1236
Ukuran Berkas
292.01 KB
Disiarkan
29/04/2008 15:08 WIB
Fotografer
Fanny Octavianus
Editor