PAJAK PENGHASILAN UKM

  • 7 Juni 2013 18:20 WIB
Pedagang menunggu pembeli di toko kain pasar Tanah Abang, Jakarta, Jumat (7/6). Ditjen Pajak akan mengenakan pajak penghasilan satu persen kepada pelaku usaha menengah (UKM) Tanah Abang dan Mangga Dua beromzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun. FOTO ANTARA/M Agung Rajasa/Spt/13
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.02 MB
Disiarkan
07/06/2013 18:20 WIB
Fotografer
M Agung Rajasa
Editor