PAJAK PENGHASILAN UKM
Pedagang menata manequin di pasar Tanah Abang, Jakarta, Jumat (7/6). Ditjen Pajak akan mengenakan pajak penghasilan satu persen kepada pelaku usaha menengah (UKM) Tanah Abang dan Mangga Dua beromzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun. FOTO ANTARA/M Agung Rajasa/Spt/13
Foto Terkait