PENYELUDUP HASIS
Warga Prancis terdakwa penyelundup hasis, Vincent Roger Petrone (kedua kanan) didampingi penerjemahnya (kanan) mendengarkan tuntutan hukuman baginya di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (10/6). Pelaku yang ditangkap di Bandara Ngurah Rai pada Januari lalu itu dituntut hukuman 5 tahun penjara karena terbukti menyelundukan 70 gram hasis dalam kemasan 4 kapsul dengan cara disembunyikan dalam perutnya. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/ss/Spt/13.
Foto Terkait