VONIS BANDAR HEROIN

  • 10 Juni 2013 17:45 WIB
Terdakwa Agus Dwinanto (45) didampingi penasehat hukumnya menangis ketika hakim membacakan vonis bersalah atas kepemilikan heroin 896,12 gram di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara, Senin (10/6). Terdakwa divonis 12 tahun penjara denda Rp1 milyar dengan subsider enam bulan penjara. FOTO ANTARA/FIQMAN SUNANDAR/ed/ama/13
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3872x2592
Ukuran Berkas
997.9 KB
Disiarkan
10/06/2013 17:45 WIB
Fotografer
Antara Foto
Editor