VONIS KORUPSI KONI

  • 10 Juni 2013 18:05 WIB
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah nonaktif Riza Kurniawan yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Jateng 2011 bersiap meninggalkan ruang sidang, seusai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (10/6). Majelis hakim memvonis Riza dengan hukuman empat tahun penjara, denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara dan diwajibkan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,14 miliar subsider tiga tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Jateng untuk tiga federasi cabang olahraga, yakni Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Jateng, Federasi Triathlon Indonesia (FTI) Jateng, dan Federasi Arung Jeram Indonesia (FAJI) Jateng yang dananya diperoleh dari APBD murni dan APBD perubahan provinsi Jawa Tengah. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/ed/ama/13.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1949x2532
Ukuran Berkas
464.9 KB
Disiarkan
10/06/2013 18:05 WIB
Fotografer
R. Rekotomo
Editor