KABUR
SURABAYA, 29/4 - KABUR. Mantan Cabup Tuban, Go Tjo Ping yang hari ini mengikuti sidang pemeriksaan saksi, melarikan diri usai ditetapkan hakim untuk ditahan di PN Surabaya, Selasa (29/4). Go Tjo Ping menolak karena menganggap keputusan hakim tidak sah. Pihak Kejati akan menetapkan Go Tjo Ping sebagai buron jika tetap tidak menyerahkan diri. FOTO ANTARA/Eric Ireng/Koz/pd/08.
Foto Terkait