WNA ANIAYA PETUGAS IMIGRASI
Afis (23) mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (12/6). Warga Negara Singapura itu diadili karena melakukan penganiayaan pada dua petugas imigrasi Pelabuhan Internasional Batam Centre saat diperiksa petugas akibat paspor miliknya sobek lepas. Ia dituntut dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dan diancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. ANTARA FOTO/Joko Sulistyo/ss/ama/13.
Foto Terkait