KORUPSI KAPAL CEPAT

  • 17 Juni 2013 21:05
Mantan pelaksana tugas (Plt) Bupati Kabupaten Morowali, Datlin Tamalagi (72) menjalani proses persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Senin (17/6). Datlin Tamalagi didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan kapal cepat oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali, Sulawesi Tengah tahun 2006 yang ditaksir merugikan negara Rp 4 miliar. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/ss/ama/13.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2848x4288
Ukuran Berkas
1.67 MB
Disiarkan
17/06/2013 21:05 WIB
Fotografer
Mohamad Hamzah
Editor