MIRAS ILEGAL
Dirjen Bea dan Cukai Agung Kuswandono (kiri) didampingi Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumut Harry Mulya (kanan) menunjukkan barang bukti miras tanpa ijin di Medan, Sumut, Rabu (19/6). Tim Kanwil DJBC menindak seorang tersangka berserta barang bukti Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) 18.408 botol miras impor ilegal yang berada di dalam truk kontainer yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 4,3 milyar. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/ss/ama/13
Foto Terkait