UJI MATERI PK

  • 20 Juni 2013 15:05 WIB
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar (kanan) bersama istri Ida Laksmiwati selaku para pemohon menghadiri sidang lanjutan uji materi tentang Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6). Terpidana kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar mengajukan uji materi pasal 268 ayat 3 UU No 8/1981 tentang KUHAP yang menyatakan permintaan Peninjauan Kembali (PK) hanya dapat dilakukan satu kali, sidang mengagendakan mendengarkan saksi ahli pakar hukum pidana Chodri Sitompul dan Muchtar Pakpahan sebagai saksi. ANTARA FOTO/Dhoni Setiawan/Koz/13.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
475.47 KB
Disiarkan
20/06/2013 15:05 WIB
Fotografer
Dhoni Setiawan
Editor