VONIS KORUPSI ASURANSI

  • 24 Juni 2013 18:40 WIB
Mantan Wali Kota Magelang Fahriyanto yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana asuransi jiwa anggota DPRD Kota Magelang periode 1999-2004 senilai Rp1,5 miliar berjalan meninggalkan ruang sidang, seusai mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (24/6). Majelis hakim memvonis Fahriyanto dengan hukuman satu tahun empat bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan penjara. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/ss/ama/13.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1938x2590
Ukuran Berkas
474.28 KB
Disiarkan
24/06/2013 18:40 WIB
Fotografer
R. Rekotomo
Editor