REKONSTRUKSI PENEMBAKAN SATPAM

  • 25 Juni 2013 13:45 WIB
Oknum polisi anggota Polrestabes Semarang, Briptu Priya Yustianto (kedua kanan), yang menjadi tersangka kasus penembakan petugas satpam PT Tunas Artha Graha, Nuki Nugroho, saat menjalani reka ulang kasus tersebut, di lokasi kejadian Jalan Guntur Semarang, Jateng, Selasa (25/6). Kasus penembakan yang terjadi pada 15 Juni lalu itu mengakibatkan korban Nuki Nugroho tewas dan tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/ed/pd/13.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2594x1736
Ukuran Berkas
471.02 KB
Disiarkan
25/06/2013 13:45 WIB
Fotografer
R. Rekotomo
Editor