KENAIKAN TARIF BUS AKAP
Pekerja membersihkan bus Damri di pool Damri Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (25/6). Kementerian Perhubungan menetapkan penaikan tarif angkutan penumpang darat antarkota antarprovinsi (AKAP) kelas ekonomi sebesar 15% per Selasa (25/6) pukul 00.00 WIB seiring dengan penaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada akhir minggu lalu. ANTARA FOTO/Fanny Octavianus/pd/13.
Foto Terkait