KENAIKAN TARIF BUS AKAP
Seorang pekerja beristirahat di dalam sebuah bus antarkota antarprovinsi (AKAP) , Jakarta Pusat, Selasa (25/6). Kementerian Perhubungan menetapkan penaikan tarif angkutan penumpang darat kelas ekonomi bus AKAP sebesar 15% per Selasa (25/6) pukul 00.00 WIB seiring dengan penaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada akhir minggu lalu. ANTARA FOTO/Fanny Octavianus/pd/13.
Foto Terkait