SIDANG DIRUT NETWAY
Dirut PT. Netway Utama Gani Abdul Gani menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/6). Gani Abdul Gani didakwa memperkaya sejumlah pejabat PLN dalam proyek pengadaan outsourcing Roll Out Customer Information System-Rencana Induk Sistem Informasi (CIS RISI) di PT PLN Disjaya dan Tangerang 2004-2006 sehingga merugikan negara sebesar Rp 46,1 miliar. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/Koz/ama/13.
Foto Terkait