PAJAK UKM
Sejumlah pengunjung memilih kain batik di sebuah stan usaha kecil dan menengah (UKM) batik, pada pameran bertajuk "100 % Indonesia Expo", di Semarang, Jateng, Kamis (27/6). Pemerintah telah menetapkan skema pajak sebesar 1 persen dari omzet bulanan bagi UKM yang memiliki pendapatan kurang dari Rp4,8 miliar per tahun dan akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2013. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/Koz/pd/13.
Foto Terkait