KASUS ASABRI

  • 6 Mei 2008 15:41 WIB
JAKARTA, 6/5 - VONIS 6 TAHUN. Terdakwa kasus penyelewengan dana PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Henry Leo mengusap keningnya saat mendengarkan amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (6/5). Majelis Hakim memvonis Henry Leo 6 tahun penjara, denda Rp.30 juta (subsider 6 bulan kurungan) dan membayar uang pengganti sebesar Rp.70,9 miliar karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi di PT Asabri. FOTO ANTARA/Widodo/08.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1539x2048
Ukuran Berkas
557.59 KB
Disiarkan
06/05/2008 15:41 WIB
Fotografer
Widodo
Editor