PUTUSAN UJI MATERI

  • 6 Mei 2008 17:34 WIB
JAKARTA, 6/5 - UJI UU PEMDA. Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie (tengah) membacakan putusan tentang uji materi UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (6/5). Majelis Hakim menyatakan permohonan uji materi terhadap UU Pemda oleh Said Saggaf (Bupati Mamasa, Sulawesi Barat) ditolak karena Pasal 58 huruf o UU tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945. FOTO ANTARA/Widodo/mes/08.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1285
Ukuran Berkas
523.71 KB
Disiarkan
06/05/2008 17:34 WIB
Fotografer
Widodo
Editor