PUTUSAN UJI MATERI

  • 6 Mei 2008 17:34 WIB
JAKARTA, 6/5 - PUTUSAN UJI MATERI. Ketua Umum Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia (FISBI), M. Komarudin (tengah) didampingi sejumlah pengurus FISBI selaku pemohon menyimak pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (6/5). Majelis Hakim yang diketuai Jimly Asshiddiqie menyatakan permohonan para pemohon atas uji materi UU Nomor 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tidak dapat diterima karena para pemohon tidak mampu membuktikan hak-hak konstitusionalnya dirugikan . FOTO ANTARA/Widodo/mes/08.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1305
Ukuran Berkas
352.31 KB
Disiarkan
06/05/2008 17:34 WIB
Fotografer
Widodo
Editor