PUTUSAN UJI MATERI
JAKARTA, 6/5 - PUTUSAN UJI MATERI. Ketua Umum Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia (FISBI), M. Komarudin (tengah) didampingi sejumlah pengurus FISBI selaku pemohon menyimak pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (6/5). Majelis Hakim yang diketuai Jimly Asshiddiqie menyatakan permohonan para pemohon atas uji materi UU Nomor 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tidak dapat diterima karena para pemohon tidak mampu membuktikan hak-hak konstitusionalnya dirugikan . FOTO ANTARA/Widodo/mes/08.
Foto Terkait