UJI MATERI UU PEMILU

  • 8 Mei 2008 12:02 WIB
JAKARTA, 8/5 - UJI UU PEMILU. (Dari Kiri-kanan) Ketua Partai Persatuan Daerah, Ratna E.L. Tobing, Sekjen Partai Merdeka, Muslih Z. Asikin, Ketum Partai Merdeka, Rosmawi Hasan dan Ketua PPIB, Sutjiadi Lukas selaku para pemohon mendengarkan paparan kuasa hukumnya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi UU No 10/2008 tentang Pemilu Legislatif di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (8/5). Sebanyak tujuh partai politik yang tidak memenuhi electoral threshold 3 persen pada pemilu 2004 mengajukan Uji Materi UU Pemilu Legislatif tersebut terutama pada Pasal 316 huruf d karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945. FOTO ANTARA/Widodo/mes/08.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1375
Ukuran Berkas
388.37 KB
Disiarkan
08/05/2008 12:02 WIB
Fotografer
Widodo
Editor