UJI MATERI UU PEMILU
JAKARTA, 8/5 - UJI UU PEMILU. (Dari Kiri-kanan) Ketua Partai Persatuan Daerah, Ratna E.L. Tobing, Sekjen Partai Merdeka, Muslih Z. Asikin, Ketum Partai Merdeka, Rosmawi Hasan dan Ketua PPIB, Sutjiadi Lukas selaku para pemohon mendengarkan paparan kuasa hukumnya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi UU No 10/2008 tentang Pemilu Legislatif di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (8/5). Sebanyak tujuh partai politik yang tidak memenuhi electoral threshold 3 persen pada pemilu 2004 mengajukan Uji Materi UU Pemilu Legislatif tersebut terutama pada Pasal 316 huruf d karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945. FOTO ANTARA/Widodo/mes/08.
Foto Terkait