UJI MATERI UU PEMILU
JAKARTA, 8/5 - UJI UU PEMILU. Kuasa Pemohon uji materi UU No 10/2008 tentang Pemilu Legislatif, A. Patra M. Zen (tengah) menyimak penjelasan Majelis Hakim Konstitusi saat sidang pemeriksaan pendahuluan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (8/5). Sebanyak tujuh partai politik yang tidak memenuhi electoral threshold 3 persen pada pemilu 2004 mengajukan Uji Materi UU Pemilu Legislatif tersebut terutama pada Pasal 316 huruf d karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945. FOTO ANTARA/Widodo/mes/08.
Foto Terkait