EKSEPSI AHMAD FATHANAH

  • 1 Juli 2013 18:15
Terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang Ahmad Fathanah (kiri) bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) terdakwa oleh kuasa hukumnya di Pengadilan Tiipikor, Jakarta, Senin (1/7). Ahmad Fathanah menilai dakwaan jaksa penuntut umum KPK tidak jelas dan meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa tersebut tidak memenuhi ketentuan sehingga pengadilan tidak berwenang mengadili. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/ss/ama/13.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.33 MB
Disiarkan
01/07/2013 18:15 WIB
Fotografer
Widodo S. Jusuf
Editor