PUTUSAN JUARD DAN ARYA EFFENDI
Terdakwa kasus dugaan suap kuota impor daging sapi Juard Effendi (kiri) dan Arya Abdi Effendi (kedua kiri) berkonsultasi dengan kuasa hukumnya usai mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/7). Majelis Hakim memvonis kedua terdakwa masing-masing dua tahun dan tiga bulan penjara serta membayar denda Rp 150 juta rupiah subsidair tiga bulan penjara. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/ss/ama/13.
Foto Terkait