VONIS BEBAS ROHINGYA
Sejumlah pengungsi Rohingya dan pihak organisasi keagamaan berteriak setelah mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim, terhadap pengungsi Rohingya yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan warga negara Myanmar, di PN Medan, Sumut, Rabu (3/7). Majelis hakim memvonis bebas kepada terdakwa Muhammad Yasir (15), Ismail Kamal Husein (16) dan Mahmud Huson (16), tiga dari 17 terdakwa kasus pembunuhan warga negara Myanmar yang terjadi di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Belawan pada Jumat (5/4). ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/ed/ama/13
Foto Terkait