VONIS TERORIS BEJI

  • 5 Juli 2013 11:30 WIB
Tiga terdakwa teroris bom Beji, Ahmad Sofyan (atas), Agus Abdillah (tengah) dan Yusuf Rizaldi (bawah) mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (4/7). Majelis hakim memvonis ketiga terdakwa karena terbukti melakukan pemufakatan jahat berupa tindak terorisme, masing-masing dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara untuk Yusuf Rizaldi, 7 tahun untuk Agus Abdillah, dan 8 tahun untuk Ahmad Sofian. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Koz/Spt/13.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1236x2500
Ukuran Berkas
697.91 KB
Disiarkan
05/07/2013 11:30 WIB
Fotografer
Indrianto Eko Suwarso
Editor