VONIS MANTAN DIRUT IM2

  • 8 Juli 2013 20:35 WIB
Mantan Direktur Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto mengangkat jempol usai mengikuti sidang dengan agenda vonis terkait dugaan korupsi penyalahgunaan penggunaan pita frekuensi radio 2,1 GHz di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Indar Atmanto dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta mengharuskan IM2 membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 1,3 triliun.ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A/ed/ama/13
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2588x1722
Ukuran Berkas
868.29 KB
Disiarkan
08/07/2013 20:35 WIB
Fotografer
Wahyu Putro A
Editor