PK KASUS SUSNO DUADJI
Kuasa Hukum Susno Duadji, Untung Sunaryo menunjukkan surat pengajuan berkas Peninjauan Kembali atas vonis pengamanan Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat kepada PN Jakarta Selatan, Rabu (10/7). Susno Duadji mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus korupsi pengamanan dana Pilkada Jawa Barat pada 2008 dan suap terkait penanganan kasus PT Salmah Arwana, saat tengah menjalani hukuman 3,5 tahun penjara di Lapas Cibinong, Jawa Barat.ANTARA FOTO/Reno Esnir/ed/ama/13.
Foto Terkait