SAKSI KASUS CEBONGAN
Tiga dari 12 anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan, Kartasura, yang menjadi terdakwa kasus penyerangan Lapas 2B Cebongan, Koptu Kodik, Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon mendengarkan kesaksian para tahanan dalam sidang militer lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta, Jumat (12/7). Sidang tersebut mendengarkan keterangan saksi para tahanan yang mengetahui terjadinya penyerangan Lapas 2B Cebongan, Sleman, sehingga menewaskan empat tahanan titipan Polda Yogyakarta. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/Koz/Spt/13.
Foto Terkait