PUTUSAN BIOREMEDIASI CHEVRON
Terdakwa kasus dugaan korupsi bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Endah Rumbiyanti (kiri) usai mengikuti sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/7). Majelis Hakim memvonis bersalah Manajer Lingkungan Health Environmental Safety (HES) Sumatera Operation PT CPI Endah Rumbiyanti dengan hukuman penjara selama dua tahun serta denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan terkait proyek normalisasi lahan tercemar minyak menggunakan bantuan mikroorganisme (bioremediasi) di Riau pada 2006-2011. FOTO/Widodo S. Jusuf/mes/13.
Foto Terkait