PUTUSAN BIOREMEDIASI CHEVRON

  • 18 Juli 2013 16:50 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Endah Rumbiyanti (tengah) didampingi kuasa hukum memberikan keterangan pers usai mengikuti sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/7). Majelis Hakim memvonis bersalah Manajer Lingkungan Health Environmental Safety (HES) Sumatera Operation PT CPI Endah Rumbiyanti dengan hukuman penjara selama dua tahun serta denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan terkait proyek normalisasi lahan tercemar minyak menggunakan bantuan mikroorganisme (bioremediasi) di Riau pada 2006-2011. FOTO/Widodo S. Jusuf/mes/13.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1999
Ukuran Berkas
1.22 MB
Disiarkan
18/07/2013 16:50 WIB
Fotografer
Widodo S. Jusuf
Editor