LARANGAN KENAIKAN TARIF ANGKUTAN

  • 19 Juli 2013 16:15 WIB
Calon penumpang memesan tiket mudik lebaran di Terminal Lebak Bulus, Jakarta, Jumat, (19/7). Menjelang arus mudik Lebaran, pemerintah mengeluarkan larangan untuk bus dan kapal laut menaikkan tarif angkutan karena angkutan bus antar kota dan provinsi (AKAP) serta kapal laut atau kapal penyeberangan telah naik sebesar 15 persen akibat kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/ss/Spt/13
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.01 MB
Disiarkan
19/07/2013 16:15 WIB
Fotografer
M Agung Rajasa
Editor