VONIS BIOREMEDIASI CHEVRON

  • 19 Juli 2013 21:15 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Widodo mengikuti sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (19/7). Majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman bagi Ketua Tim Penanganan Isu Lingkungan di Sumatera Light North (SLN) PT CPI, Widodo dengan hukuman penjara selama dua tahun serta denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan terkait proyek normalisasi lahan tercemar minyak menggunakan bantuan mikroorganisme (bioremediasi) di Riau pada 2006-2011.ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ss/pd/13
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2252x1498
Ukuran Berkas
599.57 KB
Disiarkan
19/07/2013 21:15 WIB
Fotografer
Wahyu Putro A
Editor