PENCABULAN ANAK KANDUNG
Str (46), tersangka pencabulan anak kandung dimintai keterangan oleh petugas di Polsek Kedungbanteng, Banyumas, Jateng, Minggu (21/7). Str dikenai pasal 46 UU no 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU-PKDRT) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara akibat melakukan pencabulan terhadap putrinya sendiri selama tiga tahun terakhir hingga hamil tujuh bulan. ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/ss/pd/13.
Foto Terkait