RETRIBUSI MENARA SELULER
Petugas memasang pemancang di sebuah menara seluler di batas Kota Padang, Kototangah, Sumbar, Rabu (24/7). Dinas Perhubungan dan Komunikasi Informatika (Dishubkominfo) Padang, mengimbau provider (pemilik menara) harus memenuhi kewajiban membayar retribusi menara dengan besaran jumlah yaitu 2 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan menara telekomunikasi tersebut. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/ss/pd/13
Foto Terkait